Selasa, 26 Juni 2012

Hak asasi manusia & Pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap Buruh Wanita di Kota Makassar

Hak asasi manusia
 
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri.

contoh pelanggaran HAM:
  1. Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
  2. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
  3. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.




Pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap Buruh Wanita di Kota Makassar

BAB I
 PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Fenomena yang menarik untuk dikaji adalah hampir semua lapisan masyarakat di Indonesia berbicara tentang HAM, pada sisi lain di mana terjadi pelanggaran HAM termasuk pelanggaran HAM terhadap buruh wanita.
Piagam PBB merupakan dokumen Internasional yang pertama-tama secara tegas memuat persamaan hak dari semua orang dan menyatakan bahwa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin adalah bertentangan dengan hukum. Namun disadari sepenuhnya pernyataan demikian belum menjamin bahwa dalam kenyataan wanita akan terhindari dari berbagai perlakuan yang diskriminatif. Masih banyak diperlukan upaya-upaya untuk menjamin bahwa pernyataan persamaan tersebut dan larangan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin akan menjadi pedoman dalam pola perilaku.
Suatu upaya mendasar di kalangan anggota PBB dan oleh para aktivis HAM, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan HAM bagi wanita, yang dirasakan perlu adalah perumusan dari ukuran-ukuran yang secara internasional disepakati sehingga akan terwujud instrumen-instrumen internasional yang diperlukan untuk pemajuan persamaan antara pria dan wanita. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, harus tercapai kesepakatan pada masyarakat internasional mengenai cakupan hak-hak tersebut, dan apa-apa yang diperlukan untuk meningkatkan persamaan antara pria dan wanita. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, harus tercapai kesepakatan pada masyarakat internasional mengenai cakupan dari hak-hak tersebut, dan apa-apa yang diperlukan untuk meningkatkan persamaan antara pria dan wanita. Suatu masalah yang dihadapi adalah pembatasan yang terkandung dalam Pasal 2 ayat (7) Piagam PBB yang mengemukakan bahwa PBB tidak mempunyai wewenang untuk mengadakan  intervensi terhadap urusan-urusan yang termasuk yurisdiksi dalam negeri dan pada tahun-tahun permulaan umumnya masih terdapat anggapan bahwa pembatasan tersebut juga mencakup masalah HAM. Untuk dapat mendukung pembuatan instrumen-instrumen internasional yang dapat digunakan dalam upaya perwujudan hak-hak persamaan pria dan wanita, diperlukan data dan informasi tentang diskriminasi yang terjadi terhadap wanita dalam peraturan-peraturan dan juga dalam praktek yang berlangsung dalam kenyataan empiris.
Walaupun telah jelas-jelas digariskan bahwa harus menjamin supaya wanita memperoleh perlakuan yang setara dengan pria fakta menunjukkan adanya diskriminasi yang berkelanjutan terhadap wanita. Berbagai hal yang terjadi terhadap wanita dapat kita amati, yang beritanya kita baca dalam media massa. Malahan berbagai rumusan undang-undang menunjukkan bahwa perlakuan diskriminatif terhadap wanita masih berlangsung terus. Beberapa contoh peristiwa perlakuan diskriminatif yang dialami wanita adalah gaji yang diterima oleh tenaga kerja wanita lebih rendah dari yang diterima oleh pria, pengusaha mempekerjakan perempuan pada malam hari di tempat-tempat yang tidak sesuai dengan kodrat dan martabat pekerja wanita, mengadakan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pekerja wanita karena menikah, hamil, atau melahirkan, baik dalam hubungan kerja waktu tertentu (Permenaker Republik Indonesia Nomor 3/Menaker/1989).
Karena itu kebanyakan tenaga kerja wanita sulit untuk mengangkat suara, karena konsekuensi biaya dan kehilangan mata pencaharian sehingga sudah perlu memikirkan prosedur hukum yang memungkinkan pihak ketiga misalnya lembaga bantuan hukum atau suatu kelompok kerja seperti Convention Watch untuk menuntut pihak yang melakukan diskriminasi.
Mengenai upah, berdasarkan kenyataan di lapangan bahwa secara umum upah buruh wanita lebih rendah dan hanya untuk makan saja.
Namun apapun yang terjadi, pada contoh kasus di atas tampak adanya persoalan yang berkaitan dengan hak-hak buruh wanita baik dari pengusaha perusahaan maupun dari sesama buruh wanita itu sendiri. Karena itulah maka diperlukan penelitian yang sifatnya spesifik untuk mengetahui sejauh mana kualitas perlindungan hak asasi manusia terhadap buruh wanita di Makassar. Atas dasar pertimbangan itulah, sehingga penelitian ini diberi judul : “Pelanggaran HAM terhadap Buruh Wanita di Makassar”
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah :
  1. Faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM terhadap buruh wanita di Kota Makassar ?
  2. Upaya-upaya apakah yang ditempuh dalam rangka pemberdayaan terhadap buruh wanita ?
  3. Untuk memberikan sumbangan pemikiran kepada pengusaha, khususnya perusahaan yang mempekerjakan buruh wanita di Kota Makassar.
C.    Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Bertolak dari rumusan masalah di atas maka tujuan penelitian ini adalah :
  1. Untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM terhadap buruh wanita di Kota Makassar.
  2. Untuk mengetahui upaya-upaya yang ditempuh dalam rangka pemberdayaan buruh wanita di Kota Makassar.
Adapun kegunaan dari penelitian ini adalah :
  1. Sebagai bahan acuan kepustakaan bagi mereka yang ingin mempelajari dan meneliti lebih jauh masalah yang berkaitan dengan HAM.