POLITIK
DAN STRATEGI NASIONAL
A. Pengertian
Politik Strategi dan Polstranas
Pengertian
Politik.
Kata politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani yaitu "Politeai".
"Politeai" berasal
dari kata "polis" yang berarti kesatuan masyarakat yang
berdiri sendiri, yaitu negara dan "teai" yang berarti
urusan.
Bahasa Indonesia menerjemahkan dua kata Bahasa Inggris yang
berbeda yaitu "politics" dan "policy" menjadi satu kata
yang sama yaitu politik.
Politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara dan
alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan atau cita-cita tertentu.
Policy
diartikan kebijakan, adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap
dapat lebih menjamin tercapainya suatu usaha, cita-cita atau keinginan atau
tujuan yang dikehendaki. Politik secara umum adalah bermacam-macam kegiatan
dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses
menentukan tujuan-tujuan dari sistem tersebut dan melaksanakan tujuan-tujuan
tersebut, meliputi Pengambilan Keputusan (decision making), mengenai apakah
yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi antara beberapa
alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah
dipilih. Untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan Kebijaksanaan-kebijaksanaan
Umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian dari
sumber-sumber dan resources yang ada. Untuk melaksanakan
kebijaksanaan-kebijaksanaan itu perlu memiliki kekuasaan (power) dan wewenang
(authority), yang digunakan untuk membina kerjasama dan untuk menyelesaikan
konflik yang timbul dalam proses ini. Hal itu dilakukan baik dengan cara
meyakinkan (persuasif) maupun paksaan (coercion). Tanpa adanya unsur paksaan
maka kebijaksanaan hanya merupakan perumusan keinginan (statement of intent)
belaka. Untuk lebih memberikan pengertian arti
politik
disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
A. Dalam arti
kepentingan umum (politics)
Politik dalam
arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang
berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut
Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan
serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu
atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat
yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
B. Dalam arti
kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah
penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin
terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita
kehendaki. Dalam
arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
- proses
pertimbangan
- menjamin
terlaksananya suatu usaha
-
pencapaian cita-cita/keinginan
Dari
uraian tersebut diatas, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
-
Negara
-
Kekuasaan
-
Pengambilan Keputusan
-
Kebijakan
-
Distribusi
1.
Negara
Negara
adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi
yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Boleh dikatakan negara merupakan bentuk
masyarakat yang paling utama dan negara merupakan organisasi politik yang
paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
2.
Kekuasaan
Kekuasaan
adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku
seseorang atau kelompok lain sesuai dengan keinginnannya. Dalam politik perlu
diperhatikan bagaimana kekuasaan itu diperoleh, dilaksanakan dan dipertahankan.
3.
Pengambilan Keputusan
Pengambilan
Keputusan sebagai aspek utama dari politik, dan dlam pengambilan keputusan
perlu diperhatikan siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu
dibuat. Jadi politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum.
Keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.
4.
Kebijakan Umum
Kebijakan
(policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil seseorang atau
kelompok politik dalam rangka memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama
yang ingin dicapai secara bersama pula oleh karena itu diperlukan rencana yang
mengikat yang dirumuskan dalam kebijakan-kebijakan oleh pihak yang berwenang.
5.
Distribusi
Nilai
adalah sesuatu yang diinginkan, atau yang penting dengan demikian nilai harus
dibagi secara adil. Jadi politik itu membicarakan bagaimana pembagian dan
pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
Pengertian
Strategi
Kata
strategi berasal dari kata "strategia" berasal dari bahasa Yunani
yang berarti "the art of general" atau seni seorang panglima yang biasa
digunakan dalam peperangan. Karl Von Clausewitz(1780-1831) berpendapat bahwa
startegi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan
peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.
Dalam
abad modern sekarang ini penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada
konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan saja, akan tetapi sudah digunakan
secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun di bidang olah raga.Arti
strategi dalam pengertian umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau
tercapainya suatu tujuan termasuk politik.
Dengan
demikian kata strategi tidak hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang
militer saja, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan. Strategi pada
dasarnya merupakan seni dan ilmu yang menggunakan dan mengembangkan
kekuatan-kekuatan (ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam) untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
B. Pengertian
Politik Nasional
Jika politik diartikan segenap
kegiatan Negara yang berpengaruh dan penting mengenai penetapan peraturan –
peraturan yang mengikat masyarakat untuk dapat memecahkan masalah Negara dengan
sebaik – baiknya, maka politik nasional adalah ”azas, haluan, usaha, kebijakan
tindakan dari negara dalam melakukan pembinaan (perencanaan, pengembangan,
pemeliharaan, pengendalian) dan menggunakan potensi nasional, sumber daya
nasional dan sarana, serta prasarana nasional untuk mencapai tujuan
nasionalnya. Dengan perkataan lain, politik nasional adalah kebijakan nasional
yang bertujuan untuk mencapai tujuan nasional dan didalamnya terintegrasi unsur
untuk menjadi suatu kebijakan tunggal yang berdaya guna dan berhasil guna
Politik nasional menggariskan usaha – usaha mencapai tujuan nasional. Politik nasional meliputi antara lain :
Politik nasional menggariskan usaha – usaha mencapai tujuan nasional. Politik nasional meliputi antara lain :
1) Politik dalam negerik, yang
diarahkan kepada pengangkatan, meninggikan, dan memelihara harkat derajat dan
potensi rakyat Indonesia.
2) Politik luar negeri yang bebas
aktif anti imperialisme dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya
mengabdi kepada kepentingan nasional.
3) Politik ekonomi yang diarahkan
kepada peningkatan taraf hidup dan daya kreasi rakyat Indonesia sebesar –
besarnya, dan
4) Politik perhatanan keamanan, yang bersifat
defensive aktif dan diarahkan kepada pengamanan serta perlindungan bangsa dan
negara serta usaha – usaha penanggulangan segala macam
Bila diturunkan dari konsep politics
dan policy, maka politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta
kebijaksanaan tindakan dari negara tentang pembinaan dan penggunaan secara
totalitas segenap potensi nasional, baik yang potensial maupun yang efektif
untuk mencapai tujuan nasional.
C. Dasar
Pemikiran Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Dasar
pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen
nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional.
Landasan pemikiran
dalam sistem manajemen nasional ini penting artinya karenadidalamnya terkandung
dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategis bangsa Indonesia.
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran
yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
1. Dalam
perkembangannya istilah strategi condong ke militer sehingga ada tiga
pengertian strategi :
a. Strategi
militer yang sering disebut sebagai strategi murni yaitu penggunaan kekauatan
militer untuk tujuan perang militer
b. Strategi besar
(grand strategy) yaitu suatu strategi yang mencakup strategi militer dan
strategi nonmiliter sebagai usaha dalam pencapaian tujuan perang
c. Strategi
nasional yaitu strategi yang mencakup strategi besar dan di orientasikan pada
upaya optimlaisasi pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan bangsa
2. Indonesia
menuangkan politik nasionalnya dalam bentuk GBHN karena GBHN yang merupakan
kepanjangan dari Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan negara tentang
penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak
rakyat secara menyeluruh dan terpadu di tetapkan oleh MPR untuk lima tahun guna
mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan.
3.
Agar perencanaan pelaksanaan politik dan strategi dapat berjalan dengan baik
maka harus dirumuskan dan dilakukan pemikiran-pemikiran strategis yang akan
digunakan. Pemikiran strategis adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka
mengantisipasi perkembangan keadaan lingkungan yang dapat mempengaruhi bahkan
mengganggu pelaksanaan strategi nasional, umumnya dilakukan Telaah Strategi
atau suatu kajian terhadap pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan dengan
selalu memperhatikan berbagai kecenderungan. Juga dilakukan Perkiraan Strategi
yaitu suatu analisis terhadap berbagai kemungkinan perkembangan keadaan dan
lingkungan,
pengembangan sasaran alternatif, cara bertindak yang ditempuh, analisis
kemampuanh yang dimiliki dan pengaruhnya, serta batas waktu berlakunya
penilaian terhadap pelaksanaan strategi.
4. Wawasan
strategi harus mengacu pada tiga hal penting, di antaranya adalah :
Melihat jauh ke depan; pencapaian kondisi yang lebih baik di masa mendatang. Itulah alasan mengapa kita harus mampu mendahului dan mengestimasi permasalahan yang akan timbul, mampu membuat desain yang tepat, dan menggunakan teknologi masa depan
Terpadu komprehensif integral strategi dijadikan kajian dari konsep yang mencakup permasalahan yang memerlukan pemecahan secara utuh menyeluruh. Gran strategy dilaksanakan melalui bidang ilmu politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, baik lintas sektor maupun lintas disiplin Memperhatikan dimensi ruang dan waktu pendekatan ruang dilakukan karena strategi akan berhasil bila didukung oleh lingkungan sosial budaya dimana strategi dan manajemen tersebut di operasionalkan, sedangkan pendekatan waktu sangat fluktuatif terhadap perubahan dan ketidakpastian kondisi yang berkembang sehingga strategi tersebut dapat bersifat temporer dan kontemporer
Melihat jauh ke depan; pencapaian kondisi yang lebih baik di masa mendatang. Itulah alasan mengapa kita harus mampu mendahului dan mengestimasi permasalahan yang akan timbul, mampu membuat desain yang tepat, dan menggunakan teknologi masa depan
Terpadu komprehensif integral strategi dijadikan kajian dari konsep yang mencakup permasalahan yang memerlukan pemecahan secara utuh menyeluruh. Gran strategy dilaksanakan melalui bidang ilmu politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, baik lintas sektor maupun lintas disiplin Memperhatikan dimensi ruang dan waktu pendekatan ruang dilakukan karena strategi akan berhasil bila didukung oleh lingkungan sosial budaya dimana strategi dan manajemen tersebut di operasionalkan, sedangkan pendekatan waktu sangat fluktuatif terhadap perubahan dan ketidakpastian kondisi yang berkembang sehingga strategi tersebut dapat bersifat temporer dan kontemporer
5. Dalam
ketatanegaraan Indonesia, unsur-unsur uatama sistem keamanan nasional adalah
sebagai berikut :
Negara sebagai
organisasi kekuasaan yang mempunyai hak dan peranan terhadap pemilikan,
pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam rangka mewujudkan cita-cita
bangsa
Bangsa Indonesia sebagai pemilik negara berperan untuk menentukan sistem nilai dan arah/ kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara
Bangsa Indonesia sebagai pemilik negara berperan untuk menentukan sistem nilai dan arah/ kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara
Pemerintah sebagai
unsur manajer atau penguasa berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi
pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan
serta pertumbuhan negara
Masyarakat sebagai
unsur penunjang dan pemakai berperan sebagai kontributor, penerima, dan konsumen
bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan
Dilihat secara strukutural, unsur-unsur utama sistem keamanan nasional tersusun atas empat tatanan yaitu : tata kehidupan masyarakat (TKM), tata politik nasional (TPN), tata administrasi negara (TAN), dan tata laksana pemerintahan (TLP). TKM dan TPN merupakan tatanan luar (outer setting), sedangkan TAN dan TLP merupakan tatanan dalam (inner setting) dari sistem keamanan nasional.
Secara
proses, sistem keamanan nasional berpusat pada suatu rangkaian tata pengambilan
keputusan berwenang (TPKB) yang terjadi pada tatanan dalam (TAN dan TLP). Untuk
penyelenggaraan TPKB diperlukan proses arus masuk yang dimulai dari TKM lewat
TPN. Aspirasi dari TKM yang berintikan kepentingan rakyat dapat berasal dari
rakyat (individu/ormas), parpol, kelompok penekan, organisasi kepentingan, dan
pers. Rangkaian kegiatan dalam TPKB menghasilkan berbagai keputusan yang
tehimpun dalam proses arus keluar berupa berbagai kebijakan yang dituangkan ke
dalam berbagai bentuk peraturan Dilihat secara strukutural, unsur-unsur utama sistem keamanan nasional tersusun atas empat tatanan yaitu : tata kehidupan masyarakat (TKM), tata politik nasional (TPN), tata administrasi negara (TAN), dan tata laksana pemerintahan (TLP). TKM dan TPN merupakan tatanan luar (outer setting), sedangkan TAN dan TLP merupakan tatanan dalam (inner setting) dari sistem keamanan nasional.
perundngan sesuai
dengan sifat permasalahan dan klasifikasi kebijakan serta instansi atau pejabat
yang mengeluarkan, selanjutnya di salurkan ke TPN dan TKM.
6. Mekanisme
penyususunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik
diatur oleh Presiden/ Mandatris MPR. Dalam melaksanakan tugasnya Presiden
dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang
merupakan badan koordinatif, seperti Dewan Stabilitas Ekonomi, Dewan Pertahanan
Keamanan Nasional,dll. Selanjutnya proses penyusunan politik dan strategi
nasional ditingkat ini dilakukan setelah presiden menerima GBHN, kemudian
menyusun program kabinet dan memilih para menteri yang akan melaksanakan
program kabinet tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi
yang memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden. Jika politik
nasional ditetapkan oleh Presiden/Mandataris MPR, maka strategi nasional
dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen
sesuai dengan bidangnya atas petunjuk presiden.
Di tingkat
infrastruktur, penyusunan politik dan strategi nasional merupakan sasaran yang
hendak dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional
yang meliputi bidang hukum, politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Sesuai dengan kebijakan politik nasional, maka penyelenggaraan negara harus
mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan
masyarakat dengan mencantumkan apa yang menjadi keinginan rakyat Indonesia
sebagai sasaran sektoralnya. Peranan masyarakat dalam turut mengontrol jalannya
politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan oleh MPR maupun yang
dilaksanakan oleh Presiden/Mandataris sangat besar.
7. Lahirnya UU
Nomor 22 Tahun 1999 sebagai salah satu wujud politik dan strategi nasional,
telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi luas
kepada daerah kabupaten/kota, dan otonomi terbatas kepada daerah provinsi.
Sebagai konsekuensinya, maka kewenangan pemerintah pusat dibatasi. Lahirnya UU
Nomor 22 Tahun 1999 secara legal formal menggantikan dua UU sebelumnya, yaitu
UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah dan UU Nomor 5
tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
8. Sesuai dengan
UU Nomor 25 Tahun 1999 bahwa perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi fiskal mengandung pengertian bahwa kepada daerah
diberikan kewenangan untuk memanfaatkan sumber keuangan sendiri dan didukung
dengan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Kebijakan perimbangan
keuangan antara pusat dan daerah dilakukan dengan mengikuti pembagian
kewenangan atau money follows function. Hal ini berarti bahwa hubungan keuangan
antara pusat dan daerah perlu diberikan pengaturan sedemikian rupa sehingga kebutuhan
pengeluaran yang akan menjadi tanggung jawab daerah dapat dibiayai dari
sumber-sumber penerimaan yang ada.
Sejalan
dengan kebijakan tersebut, maka pengaturan pembiayaan daerah dilakukan
berdasarkan asas penyelenggaraan pemerintahan. Pembiayaan penyelenggaraan
pemerintahan berdasarkan asas desentralisasi dilakukan atas beban APBD;
pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelaksanaan asas
dekonsentrasi dilakukan atas beban APBN; pembiayaan
penyelenggaraan
pemerintahan dalam rangka tugas pembantuan dilakukan atas beban anggaran
tingkat pemerintahan yang menugaskan.
Penyusunan politik
dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945,
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen
nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik
strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita
nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
Sumber:
ocw.gunadarma.ac.id
gatot_sby.staff.gunadarma.ac.id